SOSIALISASI TENTANG IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN IJIn USAHA MELALUI OSS ( ONLINE SINGLE SUBMISSION) OLEH MAHASISWA KKN UNMER PASURUAN
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perijinan yang diberikan oleh Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah maupun memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Setiap bangunan wajib memiliki IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) karena merupakan persyaratan administratif yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, pada perkembangannya di Kelurahan Randusari hampir sebagian pelaku usaha sudah memiliki IMB karena sangat diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum.
OSS ( Online Single Submission) merupakan pengurusan ijin berusaha bagi pelaku usaha oleh pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil dan menengah maupun besar. OSS adalah perijinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS kepada pelaku usaha melalui system elektronik yang terintegrasi. Aplikasi OSS merupakan sistem yang baru di luncurkan oleh Pemerintah pada awal Bulan Agustus 2021, sehingga pelaku usaha di Kelurahan Randusari belum mengenal aplikasi tersebut. Adapun manfaat aplikasi OSS adalah untuk mempermudah urusan berbagai perijinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha, ijin usaha dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan ijin, disamping itu juga dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perijinan dalam satu identitas berusaha.